Selamat Datang di Website Resmi MAN 1 Batang Hari


Tugas PPID

  1. Menghimpun informasi publik dari setiap unit/satuan kerja di badan publik.

  2. Mendokumentasikan informasi yang dimiliki dan dikuasai oleh badan publik.

  3. Menyimpan informasi dengan sistematis agar mudah diakses.

  4. Melayani permintaan informasi publik dari masyarakat.

  5. Menyeleksi informasi mana yang terbuka untuk umum dan mana yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. Mengkoordinasikan pengelolaan informasi antarunit kerja.

  7. Menyusun laporan layanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan.


Fungsi PPID

  1. Pelayanan informasi publik → sebagai pusat pelayanan informasi kepada masyarakat.

  2. Pengelolaan informasi dan dokumentasi → mengelola arsip, dokumen, dan data yang dimiliki badan publik.

  3. Penyimpanan dan pengamanan informasi → memastikan informasi yang disampaikan sesuai dengan ketentuan.

  4. Pengklasifikasian informasi → menentukan informasi yang bersifat:

    • Wajib diumumkan secara berkala

    • Wajib diumumkan serta merta

    • Wajib tersedia setiap saat

    • Dikecualikan

  5. Pengawasan internal → memastikan keterbukaan informasi berjalan sesuai aturan.

  6. Pusat koordinasi → menjadi penghubung antara unit kerja dengan masyarakat dalam hal permintaan informasi.


Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Belum Disematkan

Mars Madrasah