Menghimpun informasi publik dari setiap unit/satuan kerja di badan publik.
Mendokumentasikan informasi yang dimiliki dan dikuasai oleh badan publik.
Menyimpan informasi dengan sistematis agar mudah diakses.
Melayani permintaan informasi publik dari masyarakat.
Menyeleksi informasi mana yang terbuka untuk umum dan mana yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengkoordinasikan pengelolaan informasi antarunit kerja.
Menyusun laporan layanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan.
Pelayanan informasi publik → sebagai pusat pelayanan informasi kepada masyarakat.
Pengelolaan informasi dan dokumentasi → mengelola arsip, dokumen, dan data yang dimiliki badan publik.
Penyimpanan dan pengamanan informasi → memastikan informasi yang disampaikan sesuai dengan ketentuan.
Pengklasifikasian informasi → menentukan informasi yang bersifat:
Wajib diumumkan secara berkala
Wajib diumumkan serta merta
Wajib tersedia setiap saat
Dikecualikan
Pengawasan internal → memastikan keterbukaan informasi berjalan sesuai aturan.
Pusat koordinasi → menjadi penghubung antara unit kerja dengan masyarakat dalam hal permintaan informasi.
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...