1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Dasar hukum utama pembentukan PPID.
Mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
Menetapkan kewajiban badan publik menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik.
2. PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
Menjabarkan lebih detail pelaksanaan UU KIP.
Mengatur standar layanan informasi publik, jenis informasi yang wajib diumumkan, serta mekanisme keberatan dan sengketa informasi.
3. Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Menjadi pedoman teknis PPID dalam memberikan layanan informasi.
Mengatur tata cara permohonan informasi, pengklasifikasian informasi (berkala, serta-merta, setiap saat, dikecualikan).
Beberapa kementerian/lembaga menerbitkan regulasi turunan untuk PPID di lingkupnya, misalnya:
4. Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kemendagri & Pemda.
Peraturan internal Kementerian Agama, Kemendikbud, dan instansi lain yang menyesuaikan pelaksanaan PPID.
Banyak daerah/instansi menetapkan SK Kepala Daerah/Pimpinan Badan Publik untuk membentuk PPID Utama maupun PPID Pelaksana.