Tugas Pokok dan Fungsi dari Jabatan Personil Madrasah.
KEPALA
Tugas Kepala Madrasah
- Memimpin seluruh pelaksanaan Proses belajar mengajar Madrasah
- Mengatur penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di Madrasah
- Mengatur penyelenggaraan urusan tata usaha Madrasah
- Mengatur penyelenggaraan urusan kepegawaian
- Mengatur penyelenggaraan urusan keuangan
JADWAL KERJA KEPALA SEKOLAH
Kegiatan Harian
- Memeriksa daftar hadir guru
- Mengatur dan memeriksa kegiatan BK
- Memeriksa program Satuan Pembelajaran
Kegiatan Mingguan
- Upacara bendera
- Senam pagi
- Memeriksa agenda
- Rapat mingguan
Kegiatan Bulanan
- Memeriksa petunjuk catatan para guru tentang siswa yang perlu dibantu dalam rangka pembinaan kegiatan siswa
- Melaksanakan penyelidikan keuangan, gaji pegawai / guru, laporan bulanan, rencana kantor keperluan dan rencana belanja bulanan
Kegiatan Tahunan
- Menyelenggarakan penutupan buku investasi
- Menyelenggarakan evaluasi pekerjaan kegiatan belajar mengajar yang sudah dilakukan setahun sekali
KOMITE MADRASAH
Pengurus komite madrasah terbagi 3 bagian, yaitu:
KETUA
- Mengatur administrasi Komite Madrasah
- Mengatur Keuangan Komite Madrasah
BENDAHARA
- Mengelola administrasi umum
- Mengelola Keuangan kelebihan jam mengajar guru
- Mengelola keuangan kerja honor guru
- Mengelola keuangan kerja honor TU
SEKRETARIS
- Mengetik daftar gaji guru
- Mengetik daftar kelebihan jam kerja guru
- Mengetik daftar honor guru
- Mengetik daftar gaji TU/Guru Honorer
TUGAS TATA USAHA
- Bertugas dan bertanggung jawab atas berlakunya garis kebijaksanaan Kepala Madrasah di bidang tata usaha
- Membina staf tata usaha Madrasah Aliyah Negeri sehingga mampu dan kreatif dalam melaksanakan tugas masing-masing
- Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan administrasi Madrasah
- Membantu semua pihak di Madrasah dan urusan ketata-usahaan khususnya kelancaran fungsi Madrasah pada umumnya
- Menyusun program pembinaan administrasi Madrasah
- Mengurus administrasi kepegawaian
- Membuat laporan berkala administrasi Madrasah dan bertanggung jawab terhadap penyampaiannya
TUGAS WAKIL KEPALA MADRASAH BIDANG AKADEMIK
- Menyusun program pengajaran
- Menyusun pembagian dan uraian tugas guru
- Menyusun jadwal pelajaran
- Menyusun penjabaran kalender pendidikan
- Menyusun dan mengelola evaluasi belajar
- Memeriksa administrasi wali kelas, guru, perpustakaan, laboratorium dan guru piket
- Menyusun kriteria dan persyaratan naik atau tidak naik atau lulus tau tidak lulus
- Mengatur pembagian laporan pendidikan (raport)
- Menyusun peringkat kelas atau paralel setiap ulangan umum
- Senantiasa meningkatkan stabilitas dan mutu pendidikan
- Menyusun personalia wali kelas dan petugas guru piket
- Mengkoordinir dan membina kegiatan sanggar media
- Menyusun guru inti
- Merencanakan penerimaan siswa baru sesuai dengan daya tampung di Madrasah
- Menyusun program penjuruan siswa bersama dengan wali kelas
- Memeriksa dan mengusulkan calon guru teladan kepada Kepala Madrasah mengkoordinir dan membina lomba-lomba di bidang akademis di kalangan guru
- Membantu Kepala Madrasah melaksanakan supervisi kelas
- Membina penyusunan administrasi guru, wali kelas dan perpustakaan
- Membina, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan program wali kelas, guru, pustakawan dan laboratorium
- Membina dan memeriksa penyusunan satuan pelajaran, daya serap siswa, deposit soal, program belajar dan pengayaan setiap guru
- Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Madrasah secara berkala setiap bulan
- Mengkoordinir segala sesuatunya kepada Kepala Madrasah setiap menentukan persoalan di lapangan, baik ketika menyusun rencana, melaksanakan kegiatan maupun dalam tahapan evaluasi
TUGAS WAKIL KEPALA MADRASAH BIDANG KESISWAAN
- Menyusun program pembina / kegiatan / OSIS
- Membimbing, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan siswa / OSIS
- Membimbing, mengarahkan dan mengendalikan proses pemilihan pengurus OSIS
- Menyelenggarakan latihan kepemimpinan dasar Madrasah (LKDM)
- Mengkoordinir, membina dan mengawasi kegiatan try out / try Indonesia
- Merencanakan, membina dan melaksanakan pelaksanaan masyarakat dari para siswa
- Memantau lulusan Madrasah
- Senantiasa berusaha meningkatkan kualitas siswa dan kegiatan siswa
- Mengkoordinir, membina dan mengawasi kegiatan OSIS, Pramuka dan kegiatan siswa lainnya
- Menyusun jadwal dan program pembinaan siswa secara berkala
- Melaksanakan Badan Pengurus Madrasah berdasarkan musyawarah dan surat keputusan kepada Kepala Madrasah
- Melakukan pemilihan siswa teladan dan calon penerima beasiswa
- Mengkoordinir permohonan kebebasan, keringanan pembayaran sumbangan BP3 dari para siswa
- Mengurus, membina dan mengawasi asrama siswa
- Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili Madrasah dalam kegiatan di luar sekolah
- Membina pengurus OSIS dan melaksanakan kegiatan keagamaan, keamanan, kebersihan, keindahan, ketertiban, kekeluargaan, kesehatan dan kerindangan
- Merencanakan, membina dan mengawasi praktik kerja siswa atau karya wisata siswa
- Mengkoordinasi segala sesuatunya kepada Kepala Madrasah setiap menemukan persoalan di lapangan, baik ketika menyusun rencana, melaksanakan kegiatan maupun dalam tahap evaluasi
TUGAS WAKIL KEPALA MADRASAH BIDANG SARANA DAN PRASARANA
- Menyusun program pengadaan, pemeliharaan dan pengamanan barang inventaris khususnya yang berkaitan dengan hasil kerja siswa
- Mendayagunakan sarana dan prasarana termasuk kartu pelaksanaan pendidikan
- Menjaga stabilitas kesejahteraan guru dan karyawan
- Merencanakan kegiatan pendayagunaan sarana-prasarana Madrasah secara optimal
- Merencanakan kegiatan teknik pemeliharaan sarana-prasrana Madrasah
- Menjaga dan memelihara inventaris sekolah
- Menyusun laporan bulanan pelaksanaan tugas
- Mengkoordinir segala sesuatunya kepada Kepala Madrasah setiap menemukan persoalan lapangan, baik setiap menyusun rencana melaksanakan kegiatan maupun dalam tahap evaluasi
TUGAS WAKIL KEPALA BIDANG HUMAS
- Menyusun program kerja kehumasan
- Mengadakan pertemuan dengan orang tua siswa
- Menjalin kerja sama dengan masyarakat dan instansi pemerintah
- Menyusun laporan bulanan pelaksanaan tugas
TUGAS WALI KELAS
- Mengetahui tugas pokok
- Mewakili orang tua dan Kepala Madrasah dalam lingkungan kelasnya
- Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa
- Membantu pengembangan kecerdasan
- Membantu pengembangan keterampilan
- Mempertinggi budi pekerti dan memperkuat keperibadian
- Mengetahui jumlah anak didik
- Mengetahui nama-nama anak didik
- Mengetahui identitas anak didik
- Mengetahui kehadiran setiap hari kerja
- Mengetahui masalah-masalah anak didik
- Mengadakan penilaian kelakuan
- Pengambilan tindakan untuk mengatasi masalah
- Memperhatikan buku raport kenaikan kelas dan ujian akhir
- Memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan anak didik
- Membina suasana kekeluargaan
- Melaporkan kepada Kepala Madrasah
TUGAS GURU
- Melaksanakan penyusunan program pengajaran atau praktek
- Melaksanakan penyajian program pengajaran atau praktek
- Melaksanakan evaluasi belajar dan praktek
- Melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar dan praktek
- Melaksanakan dalam penyusunan dan pelaksanaan program perbaikan dan pengajaran
- Melaksanakan dalam penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan di kelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas)
TUGAS SISWA
Kehadiran di kelas
- Siswa sudah hadir di Madrasah paling lambat 15 menit sebelum proses belajar mengajar dimulai
- Siswa yang terlambat diperbolehkan masuk setelah melapor dan mendapat izin dari guru piket
- Siswa wajib mematuhi ketentuan isyarat bunyi bel, baik masuk, istirahat, pulang dan atau kumpul
- Setiap pergantian jam pelajaran aw tidak dibenarkan meninggalkan ruangan kelas
- Siswa yang oleh karena sesuatu keperluan harus minta izin kepada guru
- Siswa harus melapor kepada guru piket jika ada guru yang tidak masuk untuk mengajar di lokalnya
- Siswa tidak diperkenankan meninggalkan Madrasah kecuali atas izin guru piket
- Siswa wajib mematuhi ketentuan jam kegiatan belajar menagajar sebagai berikut:
- Hari Senin dimulai jam 07.00 WIB s/d jam 16.00 WIB
- Hari Selasa s/d Kamis dimulai jam 07.00 WIB s/d jam 16.00 WIB
- Hari Jum’at dimulai jam 07.00 s/d jam 15.30 WIB
Alat-alat pelajaran
- Setiap siswa wajib memiliki alat-alat perlengkapan sekolah
- Setiap siswa wajib memelihara alat-alat pelajaran dengan rapi dam bersih
- Setiap siswa wajib membawa buku pelajaran sesuai dengan jadwal pelajaran
- Siswa tidak dibenarkan membawa yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran, misalnya buku bacaan liar, senjata api, senjata tajam, rokok dan lain-lain. Ternyata kedapatan membawa maka siswa tersebut diberikan sanksi
Tugas dan kewajiban
- Siswa wajib menghormati orang tua, Kepala Madrasah, guru, karyawan dan semua siswa
- Siswa wajib menjunjung tinggi nilai budaya yang berdasrkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
- Siswa wajib mengerjakn dan melaksanakan semua tugasnya selaku belajar dengan penuh tanggung jawab
- Siswa wajib ikut memelihara keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan, kerindangan dan kenyamanan serta nama baik Madrasah
- Perselisihan paham yang menimbulkan percokcokan dan perkelahian harus diselesaikan secara musyawarah melalui guru, apabila perlu disertai Kepala Madrasah dan orang tua / walinya
- Siswa yang membawa serta orang-orang di luar lingkungan Madrasah dalam perselisihan akan dikembalikan kepada orang tua / walinya
- Setiap siswa wajib mengikuti seluruh kegiatan Madrasah, baik yang bersifat ke dalam maupun ke luar, dan kepada siswa yang ditunjuk agar melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab
- Setiap siswa harus aktif mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang telah ditentukan
- Siswa dilarang menerima tamu tanpa seizin guru piket atau Kepala Madrasah
- Setiap siswa membayar seluruh sumbangan sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah ditentukan melalui rapat komite Madrasah
- Setiap siswa wajib memelihara seluruh inventaris kekayaan milik negara yang ada pada Madrasah
- Siswa yang merusak barang-barang inventaris akan dikenakan sanksi memperbaiki atau menggantikan barang-barang tersebut.